Agung Ilmu Mangkunegara Bebas
Mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara bebas bersyarat pada Senin 23 Januari 2023.
Agung Ilmu Mangkunegara bebas sekitar pukul 08.30 WIB dari Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.
Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara kemudian dijemput istri dan keluarganya usai dinyatakan bebas bersyarat.
BACA JUGA:PDIP Delegasikan Fraksi Perjuangkan Kursi tetap 85 di DPRD Lampung
Kalapas Rajabasa Maizar menjelaskan Agung Ilmu Mangkunegara bebas bersyarat karena sudah memenuhi sejumlah syarat.
Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar sudah menjalani 2/3 masa penahanan. Diketahui, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Agung Ilmu Mangkunegara divonis 5 tahun penjara.
"Betul. Yang bersangkutan (Agung Ilmu Mangkunegara) bebas hari ini setelah mendapat pembebasan bersyarat," kata Maizar ditemui di depan Lapas Rajabasa, Senin 23 Januari 2023 sore.
"Dia telah menjalani 2/3 masa hukumannya," sambungnya.
BACA JUGA:Kemenag Targetkan Penambahan 70 ribu Lebih Sertifikasi Halal Pelaku UKM di Lampung
Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar bebas sekitar pukul 08.30 WIB. Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar dijemput istrinya.
"Tadi dijemput istrinya sama keluarga," kata Maizar.
Selain sudah menjalani 2/3 masa pidana, Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar juga sudah menjalani sebagian pidana penjara pengganti kerugian negara.
"Agung Ilmu Mangkunegara telah membayar lunas denda dan membayar kerugian negara Rp 57.896.875.000 dari total kerugian negara Rp 63.499.685.292," kata Maizar.
BACA JUGA:Cek! Kartu Prakerja Gelombang 48 Khusus Kriteria Ini