Dipastikan Gagal! Katagori Ini Tidak Akan Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja

Rabu 25-01-2023,12:40 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Program kartu prakerja gelombang 48 bakal dibuka pada triwulan 2023. Mereka yang mendaftar kartu prakerja ini harus memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditentukan. 

Jika tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, pendaftar dipastikan bakal gagal mengikuti program yang memiliki fokus 

peningkatan kompetensi, produktivitas, kewirausahaan dan daya saing angkatan kerja tersebut. 

Agar tidak salah dan bisa lolos seleksi, pendaftar harus memenuhi sejumlah syarat dalam proses pendaftaran kartu prakerja 2023. 

BACA JUGA: Dicari, Lembaga Pelatihan Berkualitas untuk Kartu Prakerja 2023 Skema Normal

- Pendaftar merupakan warga negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas. 

- Pendaftar tidak sedang menempuh menempuh pendidikan formal.

- Pendaftar tengah mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK serta pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurti TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi komisaris, dewan pengawas BUMN atau BUMD.

BACA JUGA: Cek! Kartu Prakerja Gelombang 48 Khusus Kriteria Ini

- Dalam pendaftaran, paling banyak dua 2 NIK dalam satu kartu keluarga. 

Pembukaan kartu prakerja gelombang 48 tahun 2023 ini juga menerapkan skema normal. Ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomo 113/2022. 

Kemudian tertuang dalam Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022. 

Mulai tahun 2023, program kartu prakerja ini fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja. 

BACA JUGA: Simak! Ini Daftar 10 Provinsi Lokasi Pelatihan Luring dan Hybrid Program Kartu Prakerja 2023

Kategori :