Kemudian pada Pasal 74 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyebut bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
Meski begitu penghapusan data STNK yang mati pajak ini pun dilakukan beberapa tahapan.
Tahapan penghapusan data STNK diatur dalam pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
BACA JUGA:Uya Utama
Aturan itu menyebutkan bahwa sebelum penghapusan dari daftar regident ranmor, berdasar ketentuan pasal 84 ayat 3, Unit Pelaksana Regident Ranmor akan menyampaikan peringatan.
Untuk peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data regident kendaraan dilakukan.
Kemudian dilanjutkan peringatan kedua dalam jangka waktu satu bulan setelah peringatan pertama diberikan.
Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban atau tanggapan, maka akan diberikan peringatan ketiga.
Jangka waktunya satu bulan setelah peringatan kedua disampaikan.
Bila pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan, maka dalam waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, langkah terakhir adalah penghapusan regident kendaraan.
Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan pajak di masyarakat serta memudahkan melakukan pembangunan.
Jika penghapusan data kendaraan resmi dilakukan, maka legalitas kendaraan dipastikan tidak bakal bisa diurus kembali.
Artinya, jika kendaraan bodong tersebut tetap digunakan di jalan raya, maka aparat berwenang bakal melakukan penyitaan. (*)