PermenPAN RB No. 1/2023, Aturan Baru Jabatan Fungsional, Ini Tiga Klasifikasi dan Proses Pengangkatan

Sabtu 28-01-2023,16:45 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Memiliki tugas dan fungsi utama dalam jabatan fungsional keterampilan

3. Terampil

BACA JUGA: Kesempatan Beasiswa ke China Dari PBNU, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran

Memiliki tugas tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam jabatan fungsional keterampilan.

4. Pemula

Memiliki tugas tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam jabatan fungsional keterampilan.

Sementara untuk usulan dan penetapan jabatan fungsional diatur pada pasal 8 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023.

BACA JUGA: Mau Tunjangan Rp 750 Ribu Tiap Bulan? Ikut Beasiswa Karya Salemba Empat, Cek Persyaratannya

Di mana, penetapan jabatan fungsional pada unit organisasi instansi pemerintah dilakukan berdasar kesesuaian antara tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas jabatan fungsional.

Penetapan jabatan fungsional ini dlakukan dengan pengusulan jabaan fungsionalbaru. Kemudian perubahan jabatan fungsional yang sudah ditetapkan oleh menteri

Pengusulan dan penetapan jabatan fungsional ini dilakukan berdasar usulan pimpinan instansi pemerintah kepada menteri.

Usulan tersebut disampaikan dengan melampirkan urgensi penetapan jabatan fungsional.

BACA JUGA: Gandeng Kemendikbudristek, BNPT Beri Beasiswa untuk Anak Muda Papua

Selanjutnya, menteri melakukan kajian terhadap usulan yang disampaikan pimpinan instansi pemerintahan. 

Dari hasil hasil kajian tersebut, menteri akan menetapkan jabatan fungsional melalui peraturan menteri. 

Namun begitu, jika diperlukan, menteri bisa menetapkan jabatan fungsional tanpa menunggu usulan dari pimpinan instansi pemerintahan. 

Kategori :