Untuk pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam jabatan fungsional dilakukan dengan mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian atau keterampilan.
BACA JUGA: Pelatihan Kartu Prakerja Skema Normal Sampai 15 Jam, Simak Pembagiannya
Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional juga mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Berdasar pasal 12 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, ada empat tahapan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional
- Pengangkatan pertama
- Perpindahan dari jabatan lain
BACA JUGA: Awas! Jangan Asal Klik File APK Undangan Pernikahan di WhatsApp, Saldo Tabungan Bisa Terkuras
- Penyesuaian
- Promosi. (*)