PermenPAN RB No. 1/2023, Aturan Baru Jabatan Fungsional, Ini Tiga Klasifikasi dan Proses Pengangkatan

Sabtu 28-01-2023,16:45 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Untuk pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam jabatan fungsional dilakukan dengan mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian atau keterampilan.

BACA JUGA: Pelatihan Kartu Prakerja Skema Normal Sampai 15 Jam, Simak Pembagiannya

Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional juga mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

Berdasar pasal 12 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, ada empat tahapan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional 

- Pengangkatan pertama

- Perpindahan dari jabatan lain

BACA JUGA: Awas! Jangan Asal Klik File APK Undangan Pernikahan di WhatsApp, Saldo Tabungan Bisa Terkuras

- Penyesuaian

- Promosi. (*)

Kategori :