PermenPAN RB No. 1/2023, Aturan Baru Jabatan Fungsional, Ini Tiga Klasifikasi dan Proses Pengangkatan

Sabtu 28-01-2023,16:45 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Untuk jenjang jabatan fungsional terdiri dari empat katagori 

1. Ahli utama

Memiliki tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi

BACA JUGA: KemenPANRB Umumkan Hasil Masa Sanggah Pelamar PPPK Nakes, Ini Berkas dan Yang Wajib Disiapkan

2. Ahli madya

Memiliki tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi

3. Ahli muda 

Memiliki tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan

BACA JUGA: 51 Sanggahan Masuk Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis, Hanya 10 Yang Dinyatakan Memenuhi Syarat

4. Ahli pertama.

Memiliki tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

Kemudian untuk jabatan fungsional juga terdiri dari empat jenjang. Ini sebagaimana di atur dalam pasal 6 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023.

1. Penyelia

BACA JUGA: Catat! Beasiswa LPDP 2023 Resmi Buka 3 Program Beasiswa

Memiliki tugas tugas dan fungsi koordinasi dalam jabatan fungsional keterampilan

2. Mahir

Kategori :