Untuk jenjang jabatan fungsional terdiri dari empat katagori
1. Ahli utama
Memiliki tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi
BACA JUGA: KemenPANRB Umumkan Hasil Masa Sanggah Pelamar PPPK Nakes, Ini Berkas dan Yang Wajib Disiapkan
2. Ahli madya
Memiliki tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi
3. Ahli muda
Memiliki tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan
BACA JUGA: 51 Sanggahan Masuk Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis, Hanya 10 Yang Dinyatakan Memenuhi Syarat
4. Ahli pertama.
Memiliki tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
Kemudian untuk jabatan fungsional juga terdiri dari empat jenjang. Ini sebagaimana di atur dalam pasal 6 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023.
1. Penyelia
BACA JUGA: Catat! Beasiswa LPDP 2023 Resmi Buka 3 Program Beasiswa
Memiliki tugas tugas dan fungsi koordinasi dalam jabatan fungsional keterampilan
2. Mahir