KemenPANRB Umumkan Hasil Masa Sanggah Pelamar PPPK Nakes, Ini Berkas dan Yang Wajib Disiapkan

KemenPANRB Umumkan Hasil Masa Sanggah Pelamar PPPK Nakes, Ini Berkas dan Yang Wajib Disiapkan

Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fungsional tenaga kesehatan (nakes) Pemprov Lampung diumumkan Jumat 30 Desember 2022. FOTO BKD LAMPUNG --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) umumkan hasil kelulusan pasca masa sanggah pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di lingkungan KemenPANRB tahun 2022.

Ketua Tim Pengadaan PPPK KemenPANRB Rini Widyantini dalam pengumuman Nomor: B/ 15/ S.KP.01.00/ 2023 mengatakan, tidak ada peserta yang melakukan sanggah terhadap hasil akhir pengadaan PPPK Nakes di KemenPANRB.

Untuk itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib melaksanakan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK dan melengkapi dokumen pemberkasan secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id paling lambat 5 Februari 2023 sesuai dengan ketentuan.

DRH yang disiapkan berupa KTP Elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dukcapil; ijazah pendidikan asli; transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK; juga surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta PPPK.

BACA JUGA:Catat! Beda Dengan UTBK SBMPTN, Ini Tiga Fokus Materi Tes UTBK SNBT 2023

Kemudian SKCK yang masih berlaku; surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah; surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah; NPWP; BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada MenPANRB di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam; pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4; pas foto berlatar belakang merah ukuran 2x3; Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan yang ditandatangani oleh Pimpinan unit bekerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Juga surat rekomendasi/surat keterangan bagi yang sudah berusia minimum 35 tahun telah bekerja paling sedikit tiga tahun secara terus-menerus yang ditandatangani oleh Kepala Unit Fasilitas Layanan Kesehatan Instansi Pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini; surat rekomendasi/surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini.

STR asli bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar; Sertifikat Pelatihan Kegawat daruratan yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar yaitu; dan Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN 2022 yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta PPPK.

BACA JUGA:Catat! Ini Lowongan Kerja BUMN Terbaru PT Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII) Januari 2023

Rini melanjutkan, pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengikuti kegiatan verifikasi berkas secara virtual, pada Senin 16 Januari 2023, Pukul 09.00 sampai 12.00 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting (link akan dikirim ke email peserta).

Pelamar yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB, dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PANRB Tahun 2022.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri dari PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PANRB Tahun 2022 diminta mengajukan pengunduran diri kepada Menteri PANRB.

Hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: