RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Labuhanratu Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.
Tersangka adalah, AB (23) warga Kecamatan Jabung.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhanratu Iptu A.Mardiansyah menjelaskan, AB disangka sebagai pelaku curat sepeda motor (curanmor) milik Al Hairi (44) warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka, Sabtu 28 Januari 2023, pukul 17.00 Wib.
BACA JUGA:Tubaba Berhasil Turunkan Stunting Hingga 5,7 Persen
Modusnya, tersangka membawa kabur sepeda motor korban yang sedang diparkir di halaman depan.
Mendengar suara sepeda motornya hidup. Korban langsung ke luar rumah dan melihat ada orang tidak dikenal membawa kabur sepeda motornya.
Korban langsung berteriak dan berusaha mengejar tersangka.
Karena tidak terkejar, korban menghubungi keluarganya yang ada di wilayah Kecamatan Matarambaru untuk mencegat tersangka.
Korban juga melaporkan kejadian itu, ke Polsek Labuhanratu.
Berdasarkan laporan korban, petugas Polsek Labuhanratu melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Matarambaru.
Tersangka akhirnya berhasil dihadang di wilayah Kecamatan Matarambaru. Mengetahui ada petugas dan warga yang mencegatnya, tersangka meninggalkan sepeda motor curiannya di tepi jalan.
Tersangka kemudian kabur ke areal perladangan warga..Setelah melakukan penyisiran di areal perladangan. Petugas bersama bersama berhasil mengamankan tersangka.
BACA JUGA:Gigit Tangan Petugas, Bandit Curanmor Dilumpuhkan