Ingat! Ini Sanksi yang Diberlakukan LPDP Jika Melakukan Pelanggaran

Senin 30-01-2023,16:21 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Anggri Sastriadi

- Proposal penelitian (khusus studi lanjutan Doktor).

- Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi.

Dokumen Unggah

BACA JUGA:Garap Walking Track Hutan Mangrove, Ini Langkah Awal yang Dilakukan Dinas Pariwisata Bandar Lampung

- Kartu tanda penduduk (KTP).

- Scan ijazah S1/S2 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus).

- Scan transkrip nilai S1/S2 (catatan: bukan transkrip profesi).

- Dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbudristek atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK.

BACA JUGA:Kakek Berusia 64 Tahun Tewas Gantung Diri di Pohon Jengkol, Penyebabnya Tak Terduga

- Sertifikat bahasa asing yang masih berlaku, sesuai persyaratan.

- Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta prodi yang dipilih.

- Surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.

- Surat susulan dari pejabat bidang SDM:

BACA JUGA:Ratusan Santri Datangi Polres Way Kanan, Tuntut Keadilan Perihal Diperiksanya Ipda Agus Runcik

1.Pejabat Eselon II/setara bagi pendaftar berprofesi PNS.

2.Pejabat pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU  bagi pendaftar berstatus prajurit TNI.

Kategori :