4. Apabila pendaftar telah ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa atau telah menjadi penerima beasiswa. Lalu dikemudian hari terbukti telah memberikan infomasi atau dokumen palsu, maka akan dikenakan sanksi administtratif berat.
Sanksi tersebut berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa LPDP sekaligus wajib mengembalikan dana studi yang telah diterima.
Tak hanya itu, pelanggar juga akan mendapat pemblokiran sehingga tidak bisa mengikuti program LPDP di masa mendatang.
5.Apabila pendaftar beasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa LPDP berstatus CPNS,PNS, Prajurit TNI atau Anggota POLRI mengundurkan diri.
BACA JUGA:Kabar Baik, Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang - BPJS Teken MoU Asuransi Ketenagakerjaan
Maka status penerima beasiswanya akan dicabut atau diberhentikan oleh LPDP.
Jika sudah mengetahui aturan LPDP yang akan memberlakukan sanksi akibat kecurangan atau pelanggaran.
Maka para pemburu beasiswa harus mempersiapkan dokumen-dokumen pendaftaran terlebih dahulu untuk bisa memenangkan perburuan beasiswanya dengan teliti.
Melansir dari laman lpdp.kemenkeu.go.id pada Senin, 30 Januari 2023. Berikut dokumen yang harus diisi atau diunggah pada aplikasi pendaftaran beasiswa reguler LPDP 2023.
BACA JUGA:Rejeki Nomplok 2023, PNS Bakal Dapat Gaji ke-13 dan THR
Dokumen Online Form
- Biodata diri.
- Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat melakukan submit.
- Profil diri pada formulir pendaftaran online.
BACA JUGA:Bebas 16T
- Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi dan rencana kontribusi di Indonesia.