Awalnya Nongkrong Bareng, Akhirnya Rampas Motor Korban, Satu Dari Dua Pelaku Ditangkap

Senin 30-01-2023,16:01 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Ari Suryanto

Berbekal laporan dari korban, polisi bergerak. Akhirnya satu dari dua pelaku berikut barang bukti berhasil diungkap.

Pelaku ditangkap pada Minggu 29 Januari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) celana jeans warna biru, baju lengan panjang warna biru, putih, dan merah merek growing, senjata tajam (sajam) jenis golok dengan panjang sekitar 38 cm, handphone (HP) merek Oppo A12 warna biru dan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun, B 3907 FIM.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangannya pelaku beraksi tidak sendirian, melainkan bersama rekannya berinisial A yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.

BACA JUGA:Begini Skema Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI pada LPDP 2023

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Kategori :