RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjar Agung menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukumnya.
Pelaku adalah Heriyono (20), warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan, peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban Ahmad Mohair (18), warga Kampung Ringin Sari dan rekannya S (16), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo nongkrong di sebuah kedai di Tugu Gajah pada hari Sabtu 28 Januari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.
Tiba-tiba keduanya didatangi oleh dua orang pemuda dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX brondol.
BACA JUGA:BRI Journalist Bootcamp 2023, Wujud Kolaborasi Tebarkan Social Value 'Memberi Makna Indonesia'
Dua pemuda tersebut lalu duduk satu meja dengan korban dan rekannya. Mereka pun mengobrol.
Sekitar pukul 23.30 WIB, salah satu pelaku mengajak korban dan rekannya pergi mengendarai sepeda motor korban ke arah Kampung Suka Maju, Kecamatan Banjar Margo.
Saat itu posisinya pelaku yang membonceng.
Katika tiba di sebuah perkebunan karet, pelaku langsung menghentikan sepeda motor dan langsung menodongkan senjata tajam (sajam) ke arah kepala korban.
BACA JUGA:Inflasi Lampung Januari 2023 Sama Dengan Rata-rata Nasional
"Ketika itu pelaku sambil merampas HP dan uang tunai Rp 20 ribu milik korban yang ada di dalam saku celananya," kata AKP Taufiq, Senin 30 Januari 2023.
Kemudian, pelaku kembali membonceng korban dan saksi ke arah perkebunan tebu PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL).
"Di sana korban dan saksi ditinggalkan oleh pelaku, sedangkan sepeda motor milik korban dibawa pergi oleh pelaku," terang Kapolsek.
Setelah mengalami kejadian tersebut, korban langsung datang ke Mapolsek Banjar Agung untuk membuat laporan secara resmi.
BACA JUGA:Skema Jenjang Studi Lanjutan Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis Beasiswa LPDP 2023