RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dipastikan membuka 204 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Universitas Lampung (Unila).
Rincian formasi meliputi 13 formasi bagi tenaga kependidikan serta 191 formasi bagi dosen.
Adapun 204 formasi yang dibuka tersebar untuk 24 formasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), 52 formasi untuk Fakultas Kedokteran (FK), 5 Formasi untuk Fakultas Hukum (FH), 46 formasi untuk Faklutas Teknik (FT), juga 12 formasi untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Selanjutnya, 26 formasi untuk Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), 17 formasi untuk Fakultas Matematikan dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), 25 formasi untuk Fakultas Pertanian, serta 1 formasi untuk UPT Bahasa.
BACA JUGA:LP3M Unila Gelar Rapat Usulan Prodi PKKM 2023
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila Prof. Dr. dr. Asep Sukohar, S.Ked., M.Kes., dalam rapat persiapan penerimaan PPPK yang dilaksanakan pukul 13.30 WIB, Senin, 2 Januari 2023 mengimbau seluruh masyarakat untuk bisa mengambil kesempatan pada pembukaan 204 formasi PPPK di lingkungan Universitas Lampung.
“Masih ada sisa waktu lima hari sebelum tanggal 6 Januari sampai pendaftaran PPPK ditutup, jadi bagi masyarakat umum yang mau mendaftarkan diri di 204 formasi PPPK Universitas Lampung masih sangat terbuka,” ungkapnya.
Asep pun menginformasikan, terkait persyaratan khusus bagi pelamar dosen tak diharuskan mempunyai pengalaman mengajar di Universitas Lampung melainkan pernah mengajar selama dua tahun di universitas atau perguruan tinggi manapun.
Bagi pelamar yang ingin mendaftar, harus melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:Plt Rektor dan Rektor Terpilih Unila Audiensi ke Gubernur Lampung
Adapun persyaratan serea vinformasi lainnya bisa diakses pada link Informasi Pendaftaran PPPK di Lingkungan Universitas Lampung – Universitas Lampung (unila.ac.id). (*)