RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengamankan 4 kg duan ganja dan meringkus 3 orang yang diduga kurir di Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan, Sabtu, 4 Februari 2023.
Hal ini dijelaskan Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, Rabu 8 Februari 2023.
Menurut Yofie, terungkapnya kepemilikan 4 kg ganja bermula dari ditangkapnya DPP (29), warga Dusun 1, Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan.
"Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekelilingnya ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja," jelasnya.
BACA JUGA:Rekaman Video Beredar, Kasus Pencabulan ABG Terungkap, Begini Modusnya
Kemudian, kata Yofie, dari hasil pengembangan terhadap DPP didapati nama lainya yakni BS (45), warga Jalan Pangeran Diponegoro, Gg KKB, Sumurbatu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung.
''BS berhasil ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4,5 kg daun dan batang kering narkotika jenis ganja," ujarnya.
Selanjutnya, kata Yofie, dari BS kembali muncul satu nama yakni BZ (56), warga Citra Garden, Kelurahan Negri Olokgading, Telukbetung Barat, Bandarlampung.
"Dari tersangka BZ kami temukan 12,2 gram daun dan batang ganja," katanya.
BACA JUGA:Ditinggal Penghuni, Pencuri Ini Gasak Barang Korban
Para tersangka berikut barang bukti, kata Yofie, diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika. "Para tersangka terancam hukuman mati," tegasnya. (*)