Terpisah, berbekal ancaman bakal digantung, SD (51), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur mencabuli RC (11), remaja tetangganya.
Kasus tersebut terungkap. SD dibekuk anggota Polres Lampung, Kamis 12 Januari 2023.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing menyatakan, kali terakhir, pencabulan dialami RC (11), pada Jumat, 15 Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA: Rekaman Video Beredar, Kasus Pencabulan ABG Terungkap, Begini Modusnya
Modusnya, SD mendatangi kediaman RC, sekitar pukul 12.00 WIB. Kondisi rumah sepi membuat lelaki yang sehari-hari menjadi petani itu langsung masuk ke kamar RC.
Saat itu RC sedang tidur. Ketika hendak dicabuli, bocah ini sempat terbangun.
Namun SD mengancam bakal menggantungnya. Akhirnya RC tidak bisa berbuat banyak.
Ternyata, SD sudah melakukan perbuatan cabul tersebut sejak 2021 lalu. Ia pernah mencabuli RC di kawasan perkebunan sawit dan di rumah.
BACA JUGA: Dua Terpidana Kasus Korupsi Bayar Denda, Rp 700 Juta Masuk Kas Negara
Perbuatan bejat SD terungkap, sewaktu orang tua RC melihat perubahan bocah tersebut.
Selain kerap melamun, RC juga ketakutan saat melihat SD, yang tinggal bertetangga dengannya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Sat Polairud Polres Lampung Timur mengamankan SD, Kamis 12 Januari 2023. (*)