Kelas BPJS Kesehatan Ini Bakal Dihapus Per Januari 2025 Mendatang, Simak Penjelasannya

Jumat 10-02-2023,17:00 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Beberapa kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan bakal dihapuskan per 1 Januari 2025 mendatang.

Penghapusan beberapa kelas BPJS Kesehatan nantinya akan digantikan semuanya menjadi satu kelas saja.

Adapun kelas BPJS Kesehatan yang direncanakan bakal dihapus pada 1 Januari 2025 mendatang adalah kelas 1, 2 dan 3.

Hal itu disampaikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis, 9 Februari 2023 kemarin.

BACA JUGA: Hore!! BPJS Ketenagakerjaan Bisa Pinjam Uang Mendesak, Cek Syaratnya di Sini

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI mengatakan bahwa untuk penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan.

Atau bisa dikatakan sebagai kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) yang memiliki kelas iuran BPJS kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan.

Jika revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 telah rampung, maka kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan bisa segera dilaksanakan.

Anggota DJSN (Dewan Jaminasn Sosial Nasional) Muttaqien menyebut bahwa revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 nantinya akan mengatur penerapan KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

BACA JUGA: Menuju Satu Dekade JKN, Ini Kontribusi BPJS Kesehatan untuk Indonesia Lebih Sehat

“Untuk perubahan pelaksanaan KRIS dibutuhkan perubahan dari regulasi. Untuk sekarang masih proses pembahasan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Anggota DJSN (Dewan Jaminasn Sosial Nasional) Muttaqien.

Dalam pelaksanaan KRIS, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 itu nantinya akan menjadi acuan dan telah disepakati oleh Kementerian atau lembaga terkait.

Jika sudah memasuki tahap pembahasan harmonisasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), maka setelahnya revisi Perpres akan dilanjutkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Setelah sesuai, maka akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dilanjutkan dengan penetapan tanggal berlaku dari revisi Perpres tersebut yang nantinya akan menjadi acuan pelaksanaan KRIS.

BACA JUGA: Segera Cek, Begini Cara Mudah Dapatkan Dana Rp 750 Ribu Pakai BPJS Kesehatan

Kategori :