Kelas BPJS Kesehatan Ini Bakal Dihapus Per Januari 2025 Mendatang, Simak Penjelasannya

Jumat 10-02-2023,17:00 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Daftar Iuran Berdasarkan Jenis Kepesertaan Program JKN

1.Peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran

BACA JUGA: Modus Memijat ABG, Lelaki Paruh Baya Malah Lakukan Ini

Besaran iuran yang harus dibayarkan peserta PBI BPJS Kesehatan adalah Rp42.000 dan dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta PPU atau Pekerja Penerima Upah 

Besaran iuran yang dikenakan adalah sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh peserta.

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan jenis kepesertaan PPU adalah iuran yang dibayarkan oleh peserta yang bekerja di lembaga pemerintahan meliputi PNS, Anggota Polri, Prajurit TNI, pejabat negara dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

BACA JUGA: Menko PMK Minta Kades Terdapkan Wajib Lapor Tiga Bulan Sebelum Menikah

3. Pesert PPU atau Pekerja Penerima Upah

Jika jenis kepesertaan BPJS Kesehatan bekerja di BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan Swasta. 

Maka iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan adalah sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh peserta.

4. Peserta Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU)

BACA JUGA: UII dan UMY Jadi Mitra Seleksi Program Pelatihan Kartu Prakerja, Begini Penjelasan Manajemen Pelaksana

Iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan kepada keluarga tambahan PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya.

Maka besaran iuran yang harus dibayarkan sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayarkan oleh Pekerja Penerima Upah (PPU).

5. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja

Kategori :