Bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, maka dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
BACA JUGA: Baru 686 Pejabat di Lingkungan Pemprov Lapor LHKPN
Kemudian untuk jenis kepesertaannya dibagi menjadi 3 (tiga kelas) dengan rincian sebagai berikut.
- Kelas 1, iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2, iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3, iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp35.000 per orang per bulan.
BACA JUGA: Rektor Untirta Titip Anak Sahabat Istri Masuk Unila
Ada juga iuran BPJS Kesehatan kelas 3 yang sebenarnya adalah Rp42.000 per orang per bulan, namun diberikan subsidi oleh pemerintah sebesar Rp7.000.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran jaminan kesehatan yang ditetapkan bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan tersebut.
Maka telah ditetapkan iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk golongan III/A.
BACA JUGA: Maklumat Muhammadiyah, 1 Ramadhan 1444 Hijriah Pada 23 Maret 2023
Adapun ketentuan besaran tersebut adalah dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayarkan oleh pemerintah. (*)