Terbaru! Tarif Kapitasi Pelayanan BPJS Kesehatan Tahun 2023

Jumat 10-02-2023,19:00 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan terbaru tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Standar tarif pelayanan kesehatan penyelenggaraan program jaminan kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 merangkum aturan terkait tarif kapitasi atau besaran pembayaran per kapita perbulan yang dibayar di muka BPJS Kesehatan.

Besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka BPJS Kesehatan dibayarkan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama.

BACA JUGA: Kelas BPJS Kesehatan Ini Bakal Dihapus Per Januari 2025 Mendatang, Simak Penjelasannya

Dalam hal ini tetap mengacu pada jumlah peserta pelayanan yang terdaftar di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah layanan kesehatan yang diberikan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, aturan yang menerangkan standar tarif pelayanan kesehatan Faskes (Fasilitas Kesehatan) tingkat pertama tertuang dalam Bab II pasal 3.

Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 pasal 3 ayat 1 menjelaskan terkait cakupan pelayanan yang sesuai dengan standar tarif kapitasi.

Adapun cakupan pelayanan Standar Tarif Kapitasi yaitu sebagai berikut:

BACA JUGA: Menuju Satu Dekade JKN, Ini Kontribusi BPJS Kesehatan untuk Indonesia Lebih Sehat

a. Administrasi pelayanan

b. Promotif dan preventif perorangan

c. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi media 

d. Tindakan medis non spesialistik

BACA JUGA: Segera Cek, Begini Cara Mudah Dapatkan Dana Rp 750 Ribu Pakai BPJS Kesehatan

Kategori :