d. Standar tarif kapitasi praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai dengan Rp 4.000 per peserta per bulan.
Kemudian kriteria besaran tarif tertuang merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 pasal 5 ayat 3.
Ada beberapa kriteria teknis yang dipertimbangkan BPJS Kesehatan meliputi:
BACA JUGA: Dua Terpidana Kasus Korupsi Bayar Denda, Rp 700 Juta Masuk Kas Negara
a. Sumber Daya Manusia (SDM)
Untuk kriteria teknis sumber daya manusia (SDM) ditentukan berdasar ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan ketersediaan dokter gigi.
B. Kelengkapan sarana dan prasarana
Kriteria teknis kelengkapan sarana dan prasarana ditentukan berdasarkan ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
BACA JUGA: Rekaman Video Beredar, Kasus Pencabulan ABG Terungkap, Begini Modusnya
c. Lingkup pelayanan
Kemudian untuk kriteria teknis di lingkup pelayanan ditentukan berdasarkan risiko peserta yang terdaftar.
d. Komitmen pelayanan
Terakhir untuk kriteria teknis yang berkaitan dengan komitmen pelayanan ditentukan berdasarkan kinerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
BACA JUGA: Rektor Untirta Titip Anak Sahabat Istri Masuk Unila
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) bakal menghapuskan kelas BPJS Kesehatan per 1 Januari 2025 mendatang.
Penghapusan beberapa kelas BPJS Kesehatan akan digantikan semuanya menjadi satu kelas saja.