Terbaru! Tarif Kapitasi Pelayanan BPJS Kesehatan Tahun 2023

Jumat 10-02-2023,19:00 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

e. Kesehatan gigi non spesialistik 

f. Obat dan bahan medis habis pakai

g. Pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pertama

h. Pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi telekonsultasi, promotif, dan preventif antara FKTP dan peserta terdaftar.

BACA JUGA: Kabar Baik, Pemilik KIS BPJS dan PBI JK Akan Terima Bantuan dari Pemerintah, Ini Syaratnya

i. Untuk pelayanan Keluarga Berencana mencakup konseling, pemberian pil, dan kondom.

j. Imunisasi rutin.

k. Pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting.

l. Skrinning kesehatan.

BACA JUGA: Segera Cek, Begini Cara Mudah Dapatkan Dana Rp 750 Ribu Pakai BPJS Kesehatan

Selanjutnya, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 pasal 4 terkait standar tarif kapitasi yang ditetapkan.

Adapun standar tarif kapitasi yang ditetapkan adalah sebagai berikut

a. Standar tarif kapitasi puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan.

b. Standar tarif kapitasi rumah sakit kelas D Pratama, Klinik Pratama, atau Fasilitas Kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai dengan Rp 16.000 per peserta per bulan.

BACA JUGA: Kenang Masa Sekolah di SMAN 2 Bandar Lampung, Rektor Unila Mampir ke Bakso Langganan  

c. Standar tarif kapitasi praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp 15.000 per peserta per bulan.

Kategori :