Kasus peredaran uang palsu juga terjadi di Pringsewu. HS (32), harus meringkuk di sel Mapolres Pringsewu.
Warga Karimun Jawa, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung ini kedapatan membayar ponsel dengan uang palsu.
BACA JUGA: Kartu Prakerja, Inovasi Digital Indonesia Jadi Pembahasan Dalam Webinar PBB
Tidak hanya itu. Guna memuluskan aksinya, HS memakai atribut yang identik dengan polisi dan mengaku berdinas di Polres Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, HS diamankan dirumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu 24 November 2021.
"Tersangka diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan jual beli HP dengan menggunakan uang palsu yang atas perbuatanya tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp3,9 juta," ujarnya.
HS membeli ponsel Bondan Gatot Isnaeni (23), warga Kecamatan Ambarawa. Transaksi dilakukan di depan kantor Telkom Pringsewu, Selasa 19 Oktober 2021.
BACA JUGA: Terbaru! Tarif Kapitasi Pelayanan BPJS Kesehatan Tahun 2023
Saat itu HS mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polres Pringsewu. (*)