Sementara, Jamin Ginting selaku kuasa hukum menjelaskan bahwasanya keputusan vonis hakim tersebut karena tidak bisa memasukan pasal 51.
Menurut Jamin, pasal tersebut menyebutkan barang siapa yang melakukan perintah yang sah dari jabatan yang sah tidak bisa dipidana.
Sementara apa yang terjadi adalah perintah yang tidak sah dari Ferdy Sambo, bila pasal tersebut diterapkan maka Ferdy Sambo pun tidak dapat dijatuhi hukuman mati.
Dengan vonis Elizer bebas tanpa syarat, Bharada Eliezer masih bisa meneruskan kariernya di Polri. (*)