RADARLAMPUNG.CO.ID - Vonis Richard Eliezer bersama tersangka lain pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin 13 Februari dan Selasa 14 Februari 2023.
Ya, terdapat empat orang tersangka pembunuhan Brigadir Yosua yang telah mendapatkan vonis. Yakni vonis Ferdy Sambo seumur hidup, vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara, vonis Kuat Maruf 15 tahun penjara, serta vonis Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Sementara Richard Eliezer dengan status justice collaborator hakim menjatuhkan vonis selama satu tahun enam bulan.
Tak ayal, vonis Eliezer satu tahun enam bulan mejawab harapan keluarga, di mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Pengusaha Kopi Jadi Mucikari, Untung Rp1 Juta dari Satu Pesanan
Pihak keluarga Richard Eliezer, yaitu Rynecke Alma Pudihang selaku ibu Eliezer menyatakan bahwa dirinya berserah pada Tuhan.
Rynecke pun menjelaskan dirinya juga keluarga tak dapat menyaksikan langsung vonis Eliezer.
Hanya saja, Rynecke berharap anaknya Eliezer bisa tabah menerima keputusan vonis hakim.
Senada disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, yang menyampaikan bahwa Eliezer menyatakan dirinya iklas dengan semua putusan hakim.
BACA JUGA:Edy Irawan Arief Mantapkan Diri Nyalon Anggota DPR RI
Ronny menyampikan apa yang diputuskan oleh hakim tentu berdasarkan beragam fakta dan pertimbangan.
Selain itu, kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simajuntak pun menyampaikan bahwa dirinya berharap adanya keringanan dari hakim.
Kamaruddin menyampaikan bahwa Eliezer adalah sosok anak muda yang menjunjung tinggi kejujuran, meski dia merupakan sosok yang melakukan penembakan pada Yosua.
“Dia telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan keluarga telah memafkan Eliezer," ungkapnya.
BACA JUGA:Bukan RANS Entertainment, Ternyata Ini Kanal YouTube dengan Adsense Terbesar di Tanah Air