RADARLAMPUNG.CO.ID - Polemik tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN atau juga PPPK telah lama terjadi.
Yang mana, sejatinya terkait tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang mengenai ASN.
Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, tenaga honorer telah diarahkan ke PPPK atau ASN pada tahun 2023.
Di mana, Menteri PAN-RB lantas mengumumkan agar semua instansi dapat bersiap.
BACA JUGA:Siap-Siap, Tenaga Kerja Honorer Instansi Pemerintahan Akan Dihapus November 2023 Mendatang
Ya, tenaga kerja honorer yang bekerja di instansi Pemerintahan dikabarkan akan segera dihapuskan.
Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi Pemerintahan rencananya akan dimulai pada November 2023 mendatang.
Hal itu sebagaimana pantauan Radarlampung.co.id dari laman dpr.go.id pada Jumat, 24 Februari 2023, berkaitan dengan penghapusan tenaga kerja honorer di instansi Pemerintahan bakal dihapus pada 28 November 2023 mendatang.
Keputusan mengenai penghapusan tenaga kerja honorer tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BACA JUGA:Penerapan ESG Makin Diakui Dunia, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional The Asset Triple A
Ya, penghapusan tenaga kerja honorer di instansi Pemerintahan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Hanya saja, problem yang dimiliki cukup kompleks, sehingga tidak bisa dilihat hanya dari satu prespektif saja.
Contohnya, tenaga honorer yang kerap dinilai membebani APBD, namun hal ini lantaran sejak awal pola rekrutmennya terkesan tidak jelas.
Alhasil, hal itu membuat para pekerja tersebut seolah menjadi kambing hitam atas polemik tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Restoran Alam Kuring Hadir di Lampung Dengan Nuansa Perdesaan