Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat jadi ASN dan PPPK Sebelum November 2023, Berikut Ini Syaratnya

Jumat 24-02-2023,11:34 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

Sejatinya solusi pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Namun terjadi perubahan yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang tentang ASN khususnya pada pasal 131A.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat tanggal 15 Januari 2014, maka wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Selain itu pun ada syarat untuk tenaga kerja di atas dapat diangkat langsung menjadi ASN ataupun PPPK.

BACA JUGA:Ada Empat Tiyuh di Tubaba Dapat Bantuan dari Perpus Nasional

Syarat dimaksud adalah pengangkatan PNS didasarkan seleksi administrasi, mempertimbangkan masa kerja paling lama, dan bekerja pada bidang tertentu.

Contohnya saja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, juga pertanian.

Tak hanya itu, pegawai akan diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Kemudian akan dilakukan verifikasi dan validasi data mengenai kelengkapan administrasi tenaga honorer yang dilakukan oleh BKN.

BACA JUGA:Penanganan Stunting Jadi Fokus di Pesawaran

Akan tetapi, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK atau ASN menjadi wewenang penuh pemerintah pusat.

Alhasil, bagi tenaga honorer akan diuntungkan pada Rancangan Undang-Undang bila kemudian nantinya akan disahkan menjadi Undang-Undang.***

Kategori :