"Nanti kita tindak lanjuti dan turun kelapangan ke kelompok masyarakat atau instansi tersebut," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, berikut langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan IKD :
1. Unduh dan instal aplikasi IKD pada google playstore,
2. Buka Aplikasi dan Klik Daftar,
3. Isi NIK, Email, dan no hp yang aktif pada smartphone yang dipakai, kemudian klik verifikasi data,
4. Pilih menu ambil foto dan lakukan selfie tanpa menggunakan lacamata dan masker,
5. Datangi petugas operator disdukcapil dan lakukan scan QR code,
6. Buka email, salin dan simpan 6 digit PIN lalu klik tombol aktivasi,
7. Ketikan kode aktivitas dan kode captcha lalu klik tombol aktifkan,
8. Buka aplikasi ILD, klik cek status, pilih menu.(*)