"Di rumah makan Padang di Jl. Emir M. Noor saya ikut melihat pak Saprodi memberikan sesuatu pak ke pak Budi Sutomo. Saya tidak tahu jumlahnya," ungkapnya.
Ia mengatakan setelah pertemuan itu, Yayan Saputra memberitahukan kepada Herman HN soal pemberian uang itu.
"Saya melaporkan ke bapak, kalau yang memberikan uang pak Saprodi. Pak Herman jawab ya sudah itu urusan mereka," urai Yayan ajudan Herman HN.
BACA JUGA:Sempat Lumpuh, Jalur Penghubung Lampung-Bengkulu Kembali Normal, Tapi…Sebelumnya, Herman HN mengaku tak tahu soal pemberian uang itu, namun jaksa langsung mengkonfrontir kepada Yayan Saputra.
"Saksi (Herman HN) tadi saksi Yayan Saputra bilang dia memberitahu saksi soal penyerahan uang. Artinya saksi tahu. Kami konfrontir ke saksi Yayan Saputra apa tetap keterangan seperti itu?," tanya jaksa KPK, Asril.
Yayan pun tetap menjelaskan seperti kesaksiannya. Herman HN kemudian mengakui ia tahu soal adanya penyerahan uang.
"Ya saya dikasih tahu Yayan, ya saya bilang saya nggak ada urusan," jawab Herman HN.(*)