Selanjutnya, apabila kepesertaan dalam program program Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun Anggaran 2023 dicabut. Maka saldo pelatihan akan hangus.
Saldo pelatihan akan hangus dan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (KUN) yang dipegang oleh Bendahara Umum Negara. (*)