Apalagi persoalan salah satunya minyak goreng ini ialah harus ada izin edar, karena jika tidak ada maka berpotensi melanggar beberapa regulasi yang ada.
Dengan adanya temuan ini Kombespol Donny mengajakn masyarakat lapor jika ada praktek seperti ini. Karena nantinya satgas akan turun tangan sebagaimana aturan yang berlaku.
Bicara soal sanksi pada perusahaan yang melakukan kecurangan mengemas minyak goreng curah dalam botol tanpa merk, Kombespol Donny mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
BACA JUGA:Prudential Syariah Bermitra dengan UIN Imam Bonjol
"Saat ini kami sedang mempelajari apakah ada sanksi pidana dan diselidiki kalaupun ada. Karena komitmen dari kepolisian jelas kita akan tegakan akan terapkan aturan hukum yang berlaku," tandasnya. (*)