RADARLAMPUNG.CO.ID - Imigrasi kelas I TPI Bandar Lampung, berhasil mengamankan satu orang warga negara asing (WNA) asal Singapura, pada Kamis 2 Maret 2023.
WNA yang diamankan yakni berinisial RH (46) warga Singapura yang diamankan di wilayah hukum Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung, Indra Bangsawan menjelaskan, penangkapan terhadap WNA itu terjadi pada Kamis 2 Maret 2023.
Penangkapan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada Warga Negara Asing yang berkeliaran di Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:Cek Promo Hematku di Alfamart, Hemat Sampai 34%
"Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap WNA. Tak berselang lama, kami akhirnya mengamankan RH pada hari Kamis 2 Maret 2023, sekitar pukul 14.00WIB," ungkap Indra Bangsawan, Jumat 3 Maret 2023.
Hasil pemeriksaan terhadap WNA asal Singapura itu, sambung Indra, kehadiran RH datang ke Provinsi Lampung untuk mencari keberadaan Anak dan Istrinya.
"Karena keluarganya tidak ketemu, justru kami yang menemukannya. Setelah kami cek dokumen pendukungnya, ternyata dokumennya sudah habis masa berlakunya. Makanya kami amankan," ujarnya.
Indra melanjutkan, kronologis kehadiran WNA itu sampai ke Lampung, berawal pada 2 Februari 2020, RH berangkat dari Singapura menuju Indonesia melalui Pelabuhan Tanjungpinang.
BACA JUGA:Innalillahi, Dua Anak Perempuan Tewas di Kubangan Air
Sekitar bulan Maret 2020, WNA itu tiba di provinsi Lampung dengan alasan untuk mencari keberadaan Anak dan Istrinya.
"Sudah sekitar 2 tahun mencari keberadaan anak dan istrinya, RH tak kunjung ketemu. Dan kami menemukannya dan langsung mengamankannya," katanya.
Setelah mengamankan WNA tersebut, sambung Indra, pihaknya berkoordinasi dengan perwakilan konsulat Singapura yang ada di Medan Sumatera Utara.
"Karena Lampung wilayah Sumatera, kami koordinasi ke Konsulat Medan untuk menanyakan identitas dari WNA itu. Ternyata konsulat memang membenarkan kalau RH warga negara Singapura," ucapnya.
BACA JUGA:Pembayaran TPP ASN Pemkab Mesuji Tunggu Persetujuan dari Kemendagri