LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Lampung Timur mengamankan RP (18), warga Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suhery mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Mataram Baru.
Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan RP di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Jumat 3 Februari 2023.
Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti dua plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras sabu-sabu seberat 0,32 gram.
BACA JUGA: Ini Lima Keuntungan Ikut Pelatihan Offline Kartu Prakerja Gelombang 48
Barang bukti lain yang disita adalah satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik.
Atas perbuatannya, RP bakal dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Tersangka kami amankan di polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP M. Rizal Muchtar.
Sebelumnya, anggota Satrenarkoba Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Dua orang diamankan, yaitu JG (29), warga Kalianda, Lampung Selatan dan SM (25), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suhery mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Labuhan Maringgai dan Melinting.
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur bergerak serta menangkap kedua tersangka pada lokasi berbeda.
Pertama kali, polisi mengamankan JG di Kecamatan Labuhan Maringgai, pukul 14.00 WIB, Senin 27 Februari 2023.
BACA JUGA: Simak, Ini Keuntungan Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Secara Offline