Dalam penangkapan itu disita barang bukti dua plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga keras sabu seberat 0,34 gram. Lalu enam buah plastik klip bening.
Sedangkan tersangka SM dibekuk di Kecamatan Melinting pada Selasa, 28 Februari 2023 pukul 14.30 WIB.
Dari perempuan itu disita barang bukti satu plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga keras sabu dengan berat 0,59 gram.
Anggota Polres Lampung Timur juga mengamankan HS (57), warga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Kasatresnarkoba Iptu Suhery menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Sekampung.
Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HS di Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Kamis 9 Februari 2023, pukul 18.00 Wib.
Dalam penangkapan itu disita barang bukti dua plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras sabu seberat 0,65 gram.
Seain itu, anggota Polres Lampung Timur juga mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu 1 Februari 2023.
Dari pengungkapan kasus tersebut, anggota Satresnarkoba mengamankan SN (32), warga Kecamatan Metro Pusat, Metro.
Iptu Suhery menjelaskan, terungkapnya kasus bermula dari informasi masyarakat tentang seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di wilayah Kecamatan Sukadana.
Polisi kemudian mengamankan tersangka saat berada di Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana, pukul 00.30 WIB.
Barang buktinya terdiri dari tiga plastik klip bening berisi kristal putih diduga keras sabu seberat, 0,53 gram dan satu bungkus rokok. (*)