Dagang Asongan untuk Beli Narkoba, Warga Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Minggu 05-03-2023,17:42 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pedagang asongan yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pelaku adalah Feri Yolanda (26), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. 

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa sedang ada transaksi narkotika di Kampung Tunggal Warga pada hari Kamis 2 Maret 2023.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemkab Lambar Siapkan Ratusan Juta Tangani Jalan Suoh

Pada pukul 12.30 WIB, petugas mendatangi lokasi seperti yang diinformasikan.

Disana terlihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas lalu melakukan penggeledahan badan.

"Hasilnya ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok," kata AKP Aris, Minggu 5 Maret 2023.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, plastik klip kosong, kotak rokok untuk menyimpan narkotika, dan handphone (HP) merek Vivo Y21 warna abu-abu.

BACA JUGA:Polsek Pugung Amankan Pelajar Tersangka Curanmor Honda Beat Teman Sendiri

Alumni Akpol 2013 ini menjelaskan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Kategori :