RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan SA mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan retribusi sampah Kota Bandar Lampung tahun 2019 hingga 2021.
Selain SA mantan Kepala DLH Bandarlampung, Kejati Lampung juga menetapkan dua tersangka lain sebagai tersangka yakni HF Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung dan H Pembantu Bendahara Penerimaan DLH Bandar Lampung.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin menjelaskan, penetapan tersangka ini didasari oleh dua alat bukti yang cukup.
Alat bukti terbaru, penyidik Kejati Lampung menerima laporan hasil perhitungan (LHP) kerugian negara dari auditor independen.
BACA JUGA:Resmi Dibuka, Ini Rincian Insentif yang Diterima Peserta Kartu Prakerja Gelombang 49
"Kemarin kita telah mendapatkan LHP auditor independen sudah kita dapatkan hasilnya. Kami telah melakukan ekspose di lingkungan Kejati dan dihadir pak Kajati. Berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik), telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini," kata Hutamrin di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Senin 6 Maret 2023 didampingi Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra dan Kasi Penyidikan Krisnandar.
Kerugian negara di kasus dugaan korupsi pungutan retribusi sampah Kota Bandar Lampung ini dari hasil perhitungan kerugian negara yakni sebesar Rp 6,9 miliar.
"Berjalannya penyidikan perkara ini ada proses pengembalian dari masing-masing pihak sebesar Rp 568 juta. Sehingga pada saat ini kerugian tersisa Rp6,33 miliar," ungkap Hutamrin.
Sehingga dengan dua alat bukti yang cukup penyidik menetapkan tiga tersangka.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Janji Akan Ramaikan Taman Kuliner UMKM Siger
"Yang pertama tersangka berinisial S mantan Kadis Lingkungan Hidup Bandar Lampung 2019-2021. Kemudian yang kedua HF Kabid Tata Lingkungan dan tersangka yang ketiga yakni H Pembantu Bendahara Penerimaan DLH Bandar Lampung," kata Hutamrin.
Penyidik menetapkan tiga tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco pasal 55 KUHP. Saat ini kata Hutamrin penyidik akan memeriksa kembali sekitar 60 lebih saksi-saksi pasca terbitnya Sprindik khusus.
"Nanti saksi-saksi itu kita periksa untuk bersaksi atas tiga tersangka," tandasnya.(*)