Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi bagi para peserta didik seperti, Identitas pengenal, foto coppy KK dan aplikasi pembukaan rekening.
Dilansir dari laman Kemenag petunjuk teknis PIP untuk madrasah akan dijadwalkan proses pencairan tahap 1 pada Maret sampai April 2023.
Bantuan PIP yang sudah disiapkan oleh Kemenag rencananya akan diberikan kepada 2,2 juta siswa-siswi madrasah tingkatan MI, MTs dan MA.
Terkait besaran dana bantuan PIP Kemenag akan diberikan pada semester genap dan ganjil dengan satu kali pencairan untuk rincian yang berbeda sebagi berikut:
BACA JUGA: Tanpa Antri! Begini Cara Mudah Dapatkan Bansos BPNT 2023 Rp 600 Ribu
1. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Bagi para peserta didik tingkatan MI kelas I, II, III, IV, V semenster genap maka akan menerima bantuan PIP sebesar Rp 450 ribu dan bagi peserta didik kelas VI semester genap Rp 225 ribu.
Sedangkan untuk peserta didik MI kelas I semester ganjil akan menerima bantuan sebesar Rp 225 ribu dan siswa MI kelas II, III, IV, V, VI semester ganjil akan mendapat Rp 450 ribu.
2. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
BACA JUGA: Begini Cara Membeli Pelatihan Online Kartu Prakerja yang Sesuai Aturan, Pastikan Sudah Tepat!
- Besaran dana yang akan diterima oleh siswa MTS kelas IX semester genap cair sebesar Rp 375 ribu.
- Siswa MTs Kelas VII, VIII semester genap menerima besaran senilai Rp 750 ribu.
- Siswa MTs kelas VII semester ganjil akan mendapat Rp 375 ribu.
- Siswa MTs kelas VIII, IX pada semester ganjil akan mendapatkan Rp 750 ribu.
BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 49 Sudah Dibuka, Cek Dashboard Sekarang
3. Kategori Madrasah Aliyah (MA)