Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2023 Sudah Resmi Dicairkan di Bulan Maret, Ini Beberapa Kategorinya

Jumat 10-03-2023,11:31 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

3. Inputlah nama lengkap anda sesuai KTP dan kode verifikasi yang sudah tertera di layar

4. Segera Klik tombol 'Cari Data'

5. Lalu Muncul daftar penerima bantuan ini.

Setelah selesai, para KPM akan segera mendapatkan informasi mengenai data nama lengkap, juga jenis bansos yang sudah diterima, seperti di periode dan juga penyebaran dari status bansos.

BACA JUGA:Disdik Mesuji Gelar Pentas Seni Kreasi, Ini Tujuannya

Ini beberapa kriteria para penerima bantuan bansos PKH dan juga nominal yang akan diterima oleh para KPM bansos PKH:

1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dan memiliki KTP (Kartu Tanda Kependudukan).

2. Sudah terdaftar di golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat para KPM.

3. Merupakan bukan salah satu anggota dari ASN, TNI, dan Polri.

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Akan Laksanakan Kualitas Produksi dan Distribusi UMKM

4. Sama sekali belum pernah menerima bantuan lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan juga Kartu Prakerja.

5. Sudah terdaftar di DTKS Kemensos RI.

7. Merupakan kategori oramh yang sudah berhak mendapatkan BLT dari Kemensos RI dengan nilai nominal bantuan, sebagai berikut:

1. Untuk kategori balita usia 0 sampai 6 tahun akan mendapat bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun.

BACA JUGA:Siswa di Kota Metro Jadi Agent of Change

2. Untuk kategori ibu hamil dan masa nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun.

Kategori :