Lebih rinci, Kompol Enrico menyampaikan bahwa terbongkarnya kasus tindak pidana asusila ini setelah salah satunya orang tua korban melaporkan perbuatan Pelaku IW ke Polsek Natar.
"Tersangka IW ditangkap tanpa perlawanan, dia juga telah mengakui perbuatan tersebut" jelasnya.
Atas perbuatannya, Kompol Enrico menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (*)