BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 merupakan salah satu kabar yang paling ditunggu setiap tahunnya oleh seluruh PNS Indonesia.
Menyambut bulan suci Ramadhan yang sebentar lagi tiba, pemerintah menyiapkan anggaran THR dan gaji 13 yang akan disalurkan bagi para PNS, Pensiunan dan ASN lainnya.
Terkait besaran dana THR dan Gaji 13 yang akan diterima oleh PNS, Pensiunan dan ASN lainnya dikabarkan akan ada perubahan kenaikan.
Informasi yang dilansir dari laman Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pada tahun 2023 terdapat perubahan komponen belanja pegawai yang naik sebesar 3,3 persen dari tahun 2022.
BACA JUGA: Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Tahun 2023 Naik? Cek Sejumlah Faktanya Berikut Ini
Seperti diketahui, bahwa anggaran belanja Pegawai Negeri untuk tahun 2023 ini berada di angka Rp 257,2 triliun.
Anggaran belanja tersebut diperoleh dari kuota anggaran negara pada APBN tahun 2023 yang mencapai diangka Rp 3.061,2 triliun.
Jika dibandingkan tahun lalu, maka jumlah tersebut mengalami kenaikan 3,3 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 249,1 triliun.
Selain adanya kenaikan, Kemenkeu Sri Mulyani juga akan mempercepat proses pencairan THR dan gaji 13 tahun 2023.
BACA JUGA: Rejeki Nomplok 2023, PNS Bakal Dapat Gaji ke-13 dan THR
Saat rapat paripurna DPR pun diketahui juga telah menyetujui hal ini dengan mengesahkan RUU APBN tahun 2023 yang di ajukan Kemenkeu terkait besaran kenaikan dan juga percepatan pencairan.
Adapun jadwal pencairan THR dan gaji 13 jika merujuk pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 jadwal THR akan dicairkan paling cepat sepuluh hari menjelang hari pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
Jika berdasarkan kalender Mashei, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan jatuh pada tanggal 22 april sampai dengan 23 april 2023.
Artinya, pencairan THR bagi para PNS, Pensiunan dan ASN lainnya paling cepat dicairkan pada 11 april 2023 dan untuk jadwal pencairan Gaji 13 akan dicarikan pada Juli mendatang.
BACA JUGA: Simak! Besaran Gaji Honorer 2023 di Indonesia, Tertinggi di Provinsi Ini