Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Tahun 2023 Naik? Cek Sejumlah Faktanya Berikut Ini

Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Tahun 2023 Naik? Cek Sejumlah Faktanya Berikut Ini

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - PNS sempat dihebohkan dengan kabar kenaikan gaji dan tunjangan pensiunan pada tahun 2023 beberapa waktu lalu.

Bersamaan dengan itu, juga beredar kabar adanya kenaikan gaji pensiunan PNS berupa besaran gaji dan tunjangan yang mencapai Rp 1 miliar menggunakan skema fully funded.

Untuk diketahui, anggaran keuangan untuk pensiunan PNS memang dinaikkan oleh Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2023.

Mengintip pada RAPBN 2023, anggaran pensiunan PNS diprediksi mengalami kenaikan sebesar 4,5% dibandingkan dengan tahun 2022.

BACA JUGA:Variasi Fitur dan Produk Livin' by Mandiri

Dalam RAPBN 2023 ini anggaran pensiunan PNS yakni sebesar Rp 154.548,0 miliar terdiri atas pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp 142.730,0 miliar dan pembayaran layanan jaminan kesehatan ASN, TNI, Polri sebesar Rp 10.662,9 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Kemenkeu dan RAPBN 2023 yang telah disahkan oleh pemerintah dalam UU Nomor 28 Tahun 2022.

Adanya kabar kenaikan anggaran manfaat pensiun tentu banyak yang berharap gaji dan tunjangan pensiunan pun ikut naik.

Begitu pula para pensiunan PNS yang mengandalkan keuangan melalui gaji dan tunjangan pensiun.

BACA JUGA:Siap-Siap! Ini Deretan Bansos yang Cair Maret 2023

Lalu, apakah kenaikan anggaran pensiunan PNS pada APBN 2023 akan berdampak pada kenaikan gaji pensiun?

Perlu diketahui, naiknya anggaran pensiunan PNS pada tahun 2023 disebabkan bertambahnya jumlah penerima manfaat tahun ini.

Oleh karenanya tak heran bila anggaran pensiunan PNS pada tahun 2023 ikut mengalami peningkatan.

Berikut ini merupakan besaran gaji pokok pensiunan PNS untuk golongan I sampai dengan IV yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: