KPM Penerima Bansos di Tanggamus Bisa Mulai Tersenyum, Akhirnya ...

Senin 13-03-2023,12:07 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Tanggamus bisa mulai tersenyum.

Pasalnya untuk bansos Progam Keluarga Harapan (PKH) telah mulai dicairkan sejak 1 minggu lalu, sedangkan program Sembako Januari dan Februari 2023 segera akan disalurkan. 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus Zulfadli ketika dikonfirmasi Radarlampung.co.id Senin 13 Maret 2023 menerangkan, untuk PKH tahap 1 Januari, Februari dan Maret 2023 sudah mulai dicairkan sejak satu minggu lalu, melalui ATM bank.

Besarnya bansos PKH yang di berikan kepada masing-masing  KPM tidak sama tergantung komponennya.

BACA JUGA:Bulan Depan Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN, STAN, hingga STIS Dibuka? Ini 7 Jenis Tes yang Wajib Dipahami

"Ibu Hamil, Balita, Anak SekolahSD, SMP, SMA, Lansia dan Disabilitas, masing-masing hanya maksimal 4 komponen," terang Zulfadli. 

Sedangkan bansos Progam Sembako/BPNT berdasarkan Surat Dirjend Pemberdayaan Sosial No. 591/5.4/BS.00.01/03/2023 tgl 7 Maret 2023 Program Sembako 2023, Januari dan Februari segera akan disalurkan.  

Surat tersebut juga menerangkan, penyaluran program sembako kepada KPM dilakukan secara langsung ke nomor rekening KPM. 

Bantuan dapat diambil tunai melalui outlet Himpunan Bank Negara/ATM dan belanjakan di warung terdekat dengan tempat tinggal KPM.   

BACA JUGA:Butuh Modal, Pelaku UMKM Dapat Manfaatkan Program AKSES Dari Kemenparekraf   

Manfaatkan dana bantuan sosial Program Sembako untuk pembelian bahan pangan yang di tentukan (karbohidrat, Protein Nabati, Protein Hewani, Vitamin dan Mineral). 

Masing-masing KPM bebas mengambil dana bansos dengan jumlah dan di outlet/ATM manapun, dalam jangka waktu maksimal 90 hari setelah tanggal  SPM.

"Tidak boleh seorangpun dapat memaksa untuk menentukan jumlah uang tunai yang di ambil dari ATM atau jenis dan banyak bahan pangan yang dibeli KPM," sebut Zulfadli mengutif surat Dirjend Pemberdayaan Sosial. 

Untuk bansos Progam Sembako/BPNT perbulannya KPM mendapatkan Rp 200 ribu rupiah atau dua bulan Rp 400 ribu rupiah.

BACA JUGA:Komplikasi Gagal Ginjal Sebabkan Penyakit Jantung, Simak Pencegahannya

Kategori :