TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Tanggamus menggelar paripurna penyampaian raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Senin 13 Maret 2023.
Wakil Bupati Tanggamus A.M Syafi’i, mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan pasal 28 Amandemen UUD 1945, rumah adalah salah satu hak dasar rakyat.
Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumah yang baik, nyaman dan sehat.
Namun, jika pertumbuhan dan pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan dan tingkat perekonomian masyarakat, serta tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, kondisi ini bisa menyebabkan perumahan dan permukiman tidak memenuhi standar kelayakan.
BACA JUGA: Simak, Ini Daftar Bansos yang Cair Jelang Ramadhan 2023 Beserta Rinciannya
Kondisi seperti ini bisa dikatagorikan sebagai perumahan dan permukiman kumuh.
Berdasarkan pasal 94 dan pasal 96 UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah harus melakukan pencegahan dan meningkatkan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.
”Langkah ini dilakukan dengan penerapan kebijakan, strategi dan pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis,” kata AM Syafi’i.
AM Syafi’i menegaskan perlunya penetapan kebijakan daerah terkait perumahan dan pemukiman kumuh.
BACA JUGA: Mudik Gratis 2023 Resmi Dibuka! Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya
BACA JUGA: Penggunaan E-katalog Lokal Pemprov Lampung Mulai Meningkat, Ini Jumlah Transaksinya
Yakni peraturan daerah yang memiliki legalitas kuat dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan tersebut
"Pada kesempatan ini, kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap raperda yang diajukan. Yakni Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh," papar AM Syafi’i.
Dilanjutkan, meskipun penyusunan raperda sudah mempertimbangkan berbagai aspek, namun untuk kesempurnaan produk hokum, aturan itu memerlukan masukan dan saran dari DPRD Tanggamus.