DPRD Tanggamus Paripurna Penyampaian Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh

Senin 13-03-2023,16:30 WIB
Reporter : Rio Aldipo/Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

Dengan begitu, bisa disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA: Ternyata Ini Penyebabnya, Kenali Gejala Awal Penyakit Gagal Ginjal Sedini Mungkin

BACA JUGA: KPM dengan Total 18,8 Juta Ini Terima Uang Tunai Rp200 Ribu dari Bansos BPNT Tahun 2023, Cek Nama Anda

AM Syafi’i juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus atas diterimanya nota pengantar penyampaian raperda untuk kemudian dibahas dan disahkan menjadi perda.

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan menyatakan, setelah nota pengantar raperda diterima, selanjutnya akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama OPD terkait.

Pembahasan antara Bapemperda dengan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Tanggamus dan OPD terkait diagendakan dari 14 Maret sampai selesai.

”Rapat paripurna persetujuan dijadwalkan 3 Mei 2023," sebut Heri Agus Setiawan. (*)

 

Kategori :