Dengan begitu, bisa disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tanggamus.
BACA JUGA: Ternyata Ini Penyebabnya, Kenali Gejala Awal Penyakit Gagal Ginjal Sedini Mungkin
AM Syafi’i juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus atas diterimanya nota pengantar penyampaian raperda untuk kemudian dibahas dan disahkan menjadi perda.
Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan menyatakan, setelah nota pengantar raperda diterima, selanjutnya akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama OPD terkait.
Pembahasan antara Bapemperda dengan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Tanggamus dan OPD terkait diagendakan dari 14 Maret sampai selesai.
”Rapat paripurna persetujuan dijadwalkan 3 Mei 2023," sebut Heri Agus Setiawan. (*)