Tahun Anggaran 2025, Bapemperda DPRD Lamteng Bahas 13 Raperda, Berikut Ini Rinciannya
Juru Bicara Bapemperda DPRD Lamteng Meri Andriani. -Foto: Ari Suryanto/RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Tengah (Lamteng) tahun ini bakal membahas 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Demikian terungkap dalam Rapat Paripurna Kesepakatan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025, di kantor DPRD setempat, Senin 13 Januari 2025.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Lamteng Meri Andriani menerangkan, dari 13 Raperda, tiga di antaranya merupakan luncuran dari Raperda 2024 yang belum disahkan.
Tiga Raperda tersebut salah satunya adalah Raperda Pendapatan Denda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian Raperda Perubahan atas Perda Pembentukan Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Rajasa.
Dan 'PR' yang ketiga yakni Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Selanjutnya, sambung Meri, untuk usulan 10 Raperda lainnya yang masuk di tahun 2025, tujuh di antaranya merupakan inisiatif bupati dan 3 inisiatif dewan.
Adapun 10 Raperda yang juga akan dibahas di tahun anggaran 2025 yakni:
BACA JUGA:Dapatkan Saldo Gratis Cair Link DANA Kaget Rp 123 Ribu, Klaim Langsung Sekarang
1. Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2024.
2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
4. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: