Bapemperda DPRD Lamteng Akan Bahas 13 Raperda, Ardito: Kesemuanya Sangat Dibutuhkan untuk Kepentingan Rakyat

Bapemperda DPRD Lamteng Akan Bahas 13 Raperda, Ardito: Kesemuanya Sangat Dibutuhkan untuk Kepentingan Rakyat

Wakil Bupati Lamteng Ardito Wijaya diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna Kesepakatan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025, di kantor DPRD setempat, Senin 13 Januari 2025.-Foto: Ari Suryanto/RLMG-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rencana Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Tengah (Lamteng) membahas 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun ini mendapat support dari Wakil Bupati Ardito Wijaya.

Saat dikonfirmasi awak media, Ardito Wijaya berharap kesemua Raperda dapat selesai dibahas di tahun ini dengan baik dan lancar.

Dari 13 Raperda yang hendak dibahas, menurut Ardito memiliki urugensi yang sama. Sehingga tidak ada yang dinilainya harus menjadi perioritas utama.

"Semua Raperda yang dibahas di gedung DPRD Lampung Tengah adalah semua Raperda yang dibutuhkan masyarakat," tegas Ardito kepada awak media usai paripurna. 

BACA JUGA:Tahun Anggaran 2025, Bapemperda DPRD Lamteng Bahas 13 Raperda, Berikut Ini Rinciannya

"Jadi tidak ada yang lebih istimewa satu dan lainnya. Semua adalah hal-hal yang penting untuk kabupaten Lampung Tengah," tambah Ardito.

Bupati Lamteng Terpilih periode 2025-2030 itu mengambil contoh, salah satu Perda yang penting untuk masyarakat Lamteng adalah Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Bukan tidak mungkin, Raperda tersebut akan mengatur tentang zonasi juga jarak minimal bagi toko swalayan berdiri agar warung tradisional milik warga tetap bisa beroperasional dengan maksimal.  

"Tapi semua masih menjadi bahasan, sebuah metode agar dalam perkembangan kedepannya bisa lebih teratur, aturannya jelas, dan kita bisa melindungi usaha-usaha milik masyarakat," pungkas Ardito.

BACA JUGA:Terkait Wacana Libur Sekolah 1 Bulan di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Disdikbud Provinsi Lampung

Diketahui, wacana pembahasan 13 raperda terungkap dalam Rapat Paripurna Kesepakatan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025, di kantor DPRD setempat, Senin 13 Januari 2025.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Lamteng Meri Andriani menerangkan, dari 13 Raperda, tiga di antaranya merupakan luncuran dari Raperda 2024 yang belum disahkan. 

Tiga Raperda tersebut salah satunya adalah Raperda Pendapatan Denda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian Raperda Perubahan atas Perda Pembentukan Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Rajasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: