Pemilik 700 Butir Sediaan Farmasi Tanpa Izin Ditangkap Polisi, Ternyata…

Rabu 15-03-2023,18:50 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Alam Islam

Oktober lalu, anggota Polres Lampung Timur juga mengungkap kasus peredaran gelap pil Hexymer.

Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan WM (23), Kecamatan Way Jepara. 

Berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap WM di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Jepara, Minggu malam, 24 Oktober 2022.

BACA JUGA: Kejati Geledah Rumah Eks Kadis DLH Bandar Lampung

Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 585 pil Hexymer yang dikemas di dalam 39 plastik klip bening.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres. (*) 

 

 

Kategori :