LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Polisi menangkap HY (30), warga Kecamatan Labuhan Maringgai yang kedapatan memiliki 700 butir pil berbagai jenis.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suhery mengatakan, kasus ini terungkap menindaklanjuti informasi warga.
Di mana, ada informasi dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin di Kecamatan Labuhan Maringgai.
BACA JUGA: Berikut Ini Tempat Yang Diminta Tutup Selama Ramadhan 1444 H
Personel Satresnarkoba PolresLampung Timur bergerak melakukan penyelidikan. HY dibekuk di Desa Sri Gading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Senin 13 Maret 2023.
Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti 23 strip, masing-masing berisi 10 tablet obat tramadol HCL.
Kemudian 47 strip masing-masing berisi 10 tablet obat Trihexyphendyl, satu bundle plastik klip bening dan satu unit ponsel.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP M. Rizal Muchtar.
BACA JUGA: Borong 7 Piala Oscar 2023 Sekaligus, Simak Sinopsis Film Everything Everywhere All at Once
Dilanjutkan, tersangka HY bakal dijerat dengan pasal 197 atau pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, anggota Polres Lampung Timur juga mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin berupa pil hexymer.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, personel Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan GC (19) dan AP (18), warga Kecamatan Braja Selebah.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suhery mengatakan, kasus itu terungkap dari informasi masyarakat.
BACA JUGA: Biar Nyaman, Kenali Penyebab Bau Mulut dan Cara Mengatasinya