RADARLAMPUNG.CO.ID - Disidang perkara dugaan korupsi Jalan Ir Sutami-Sribahwono, yang menjerat terdakwa Hengki Widodo alias Engsit menghadirkan beberapa saksi.
Salah satu saksi yang turut dihadirkan itu merupakan M. Revis selaku pihak PPK pemeliharaan jalan.
Dalam keterangan kuasa hukum Engsit, Tumpal H Hutabarat menjelaskan, saksi M. Revi dihadirkan oleh jaksa untuk mengetahui dan fakta terkait perbaikan Jalan Ir Sutami-Sribahwono.
"Namanya M. Revi dia adalah PPK pemeliharaan. Pada saat beliau bertugas ini lah ada perintah dari pusat memperbaiki jalan yang katanya ada cacat itu. Sehingga karena PPK nya Revi ini diperintahkan memperbaiki jalan itu sesuai dengan rekomendasi Direktorat Kementerian Bina Teknik," ujar Tumpal.
BACA JUGA:Kakak Beradik Pengeroyok Bhabinkamtibmas Ditangkap, Ternyata...
Dijelaskan Tumpal, Direktorat Kementerian Bina Teknik meminta agar PPK memperbaiki jalan tersebut. Dimana ada kekurangan dibagian bawah nya. Namun hanya boleh ditambah bagian atas.
"Tapi harus pakai aspal modifikasi supaya kembali ke usia jalan 10 tahun. Itu nilainya perbaikan itu Rp14 miliar. Tetapi setelah diperiksa lagi oleh Inspektorat turun dibilang masih ada kurang Rp3,7 miliar itulah tadi hasil penjelasannya. Jadi buktinya disitu pertanyaannya," ujarnya.
Dikatakan Tumpal lagi, di persidangan itu Ketua Majelis Hakim bertanya ke M. Revi terkait dari mana PPK mengetahui adanya kerugian dengan total Rp14 miliar.
"Jadi kok bisa dia menghitung (kerugian Rp14 miliar) itu. Hakim bertanya apa kapasitas dia bisa menghitung itu," katanya.
BACA JUGA:Jelang Puasa dan Lebaran Idul Fitri Stok Beras di Lampura Aman
"Padahal kan dia tahu dibilang tidak kita keberatan. Karena kan dia memerintahkan lapis 4 cm sepanjang sekian dengan nilai 4 cm lebar 6,2 dan keliatan dalam kontrak dan ada nilainya Rp14 miliar. Dan dia ngomong enggak tahu soal itu," tambahnya.
Atas keterangan dari M. Revi itu pihaknya pun akhirnya menyatakan keberatan karena pernyataan Revi tak sesuai dengan apa yang sebelum dan sudah disampaikan.
"Lita keberatan. Orang dia yang memerintahkan bahwa lapis ini 4 cm dan dia bilang enggak tahu maka ditegur hakim," kata dia.
Pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli. Dan tentunya dengan hadirnya ahli ini pihaknya akan menanyakan terkait ukuran kodril.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Kembali Buka Lelang Jabatan untuk 7 Posisi Eselon II