Perang Sarung Bakal Dijerat Hukum, Ini Dua Kegiatan yang Dilarang Selama Bulan Suci Ramadhan

Senin 20-03-2023,16:33 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung telah memetakan wilayah-wilayah rawan kriminal Kota Bandar Lampung jelang bulan puasa Ramadhan.

Hal itu dimaksudkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Polisi akan berpatroli bergantian di lokasi rawan gangguan," ungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto.

Kombes Ino juga menyampaikan dua kegiatan masyarakat yang dilarang dilakukan selama bulan Suci Ramadhan 1444 Hijiriah.

BACA JUGA:Buka Festival Literasi 2023, Ini Pesan Wakil Gubernur Lampung

Yakni, masyarakat Kota Bandar Lampung tidak melaksanakan Saur On The Road dan tradisi perang sarung baik sesudah shalat tarawih maupun jelang sahur. 

"Apabila masyarakat melihat ada kegiatan Saur On The Road dan tradisi perang sarung laporkan. Karena umumnya Saur On The Road bukan menambah kekhusukan selama Ramadhan namun terkadang berakhir antar komunitas. Jadi kita imbau untuk tidak dilaksanakan," tegas Kombes Ino pada 20 Maret 2023.

Kombes Ino menyarankan, sebaiknya Saur On The Road diganti dengan acara sahur bersama di rumah atau yayasan.

"Saya menilai kegiatan sahur bersama di rumah atau yayasan lebih tepat sasaran dan minim gesekan dengan komunitas lainnya," ucapnya. 

BACA JUGA:Istri Perampok Bank Terindikasi Mantan Karyawan

Bahkan, adanya penyimpangan tradisi perang sarung ini adalah terjadinya disfungsi peran atau perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat. 

"Tradisi perang sarung disalah artikan oleh sebagian anak remaja sehingga justru berubah menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang," jelas Kapolresta Kombes Ino Harianto.

Tidak hanya itu saja, Kombes Ino Harianto menegaskan pemuda pemudi yang melakukan perang sarung bakal dijerat hukum dengan ancaman hukum 5 tahun.

"Para pelaku perang sarung dapat dijerat dengan pasal UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara," jelasnya.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Djunaidi Terima Penghargaan Digital Government Award Kategori Penguatan Kebijakan SPBE

Kategori :