Selain itu, siswa calon pendaftar penerima bantuan dana PIP 2023 ini bisa mendaftarkan ke DTKS yang sudah dikelola oleh Kemensos RI.
Jadi berikut ini syarat dari penerima bantuan dana PIP 2023
1. Calon pendaftar bantuan dana PIP 2023 adalah siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Calon pendaftar bantuan dana PIP 2023 adalah siswa berasal dari Keluarga miskin atau rentan miskin dan atau dengan pertimangan khusus
3. Calon pendaftar bantuan dana PIP 2023 merupakan seorang siswa yang berasal dari peserta Program Keluarga Harapan atau PKH
BACA JUGA:Horee! 769 Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan Terima Insentif
4. Calon pendaftar bantuan dana PIP 2023 adalah siswa yang tercatat sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Calon pendaftar bantuan dana PIP 2023 adalah siswa berstatus Yatim/Piatu /yatim piatu daei sekolah atau panti asuhan dan panti sosial
6. Calon pendaftar bantuan dana PIP 2023 adalah siswa yang terdampak dari bencana alam
7. Calon pendaftar bantuan dana PIP 2023 adalah siswa yang tidak bersekolah dan diharapkan bisa kembali bersekolah
8. Calon pendaftar bantuan dana PIP 2023 adalah siswa yang mengalami kelainan pada fisik
9. Calon pendaftar bantuan dana PIP 2023 adalah siswa yang berasal dari daerah konflik
10. Calon pendaftar bantuan dana PIP 2023 merupakan masuk dalam keluarga terpidana dan berada di Lapas, telah memiliki tiga saudara yang tinggal dirumah dan masuk dalam kategori korban musibah
11. Calon pendaftar bantuan dana PIP 2023 adalah siswa Lembaga kursus atau Pendidikan nonformal lainnya.
Apabila sudah mendaftar, para siswa bisa langsung mengecek ke lama resmi pip.kemdikbud.go.id. dan memasukan segera NISN di kolom yang sudah tersedia.
Lalu klik tombol dan cek penerima dana PIP 2023. Apabila siswa sudah terdaftar, maka dirinya sudah tercatat penerima dana PIP 2023. (*)